Rakornas Tata Kelola Sektor Pangan, Jamdatun Narendra Jatna: Jaksa Wajib Kawal Kebijakan 

Kuntadi
Peserta Rakornas Tata kelola Pangan yang dielar Kemenko Pangan dan Jamdatun di Yogyakarta, Rabu (10/9/2025). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna menegaskan peranan jaksa pengacara negara (JPN) tidak hanya bertindak dalam penegakan hukum saja. Jaksa harus menjadi mitra pemerintah dalam setiap kebijakan pangan. 

“Jaksa Pengacara Negara harus menjadi compliance partner pemerintah dalam setiap kebijakan pangan,” kata dia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tata Kelola Sektor Ketahanan Pangan di Yogyakarta, Rabu (10/9/2025). 

Rakor ini digelar Kemenko Polkam bersama Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Jamdatun.  Rakornas ini untuk mensinergiskan pembangunan tata kelola yang transparan, akuntabel dan tahan terhadap praktik penyimpangan.  
 
Menurutnya, jaksa memiliki urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional. 

“Sektor pangan memiliki urgensi yang tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional,” katanya. 

Sektor pangan merupakan kebutuhan mendasar yang harus tersedia. Namun rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi. 

“Lemahnya tata kelola ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional,” katanya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso mengatakan JPN sebagai compliance partner pemerintah bisa hadir melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit. Setiap jaksa harus memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan. 

“Semua harus berjalan sesuai regulasi hukum dan bebas dari kepentingan,” katanya.

Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono  mengatakan,  koperasi merah putih menjadi instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network