Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Putra Perwira Bangsawan, mengatakan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa sejauh ini. "Kami telah berkoordinasi dengan penyidik. Jika berkas belum lengkap, kami akan beri petunjuk. Bila lengkap dan layak untuk disidangkan, akan segera kami P21-kan," jelas Putra.
Ia juga menekankan pentingnya keterangan dari saksi yang berada di lokasi namun belum diperiksa. Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, Putra mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk mempercepat proses hukum. "Polisi hanya punya waktu 15 hari untuk menahan anak, jadi proses harus cepat," ujarnya.
Sebelumnya, hasil autopsi terhadap jenazah Muhammad Prana Saputra menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau mati lemas akibat trauma di bagian perut yang tidak segera ditangani. korban mengalami pendarahan di usus besar, usus halus, dan bagian dada. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (23/5/2025).
Menurut Kapolres, korban mengalami pendarahan di usus besar, usus halus, dan bagian dada. "Kedua tersangka diketahui masing-masing menendang korban satu kali, pertama di bagian ulu hati dan kedua di perut. Tendangan dilakukan dengan keras karena mengambil ancang-ancang dan dilakukan saat korban dalam posisi kuda-kuda," jelasnya.
Saksi menyebut korban sempat terdorong ke belakang setelah tendangan pertama namun tetap berdiri. Setelah tendangan kedua, korban terjatuh dan pingsan. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres juga menyatakan pihaknya akan mendalami status pelatih dari kedua tersangka, termasuk apakah keduanya memiliki sertifikasi pelatihan resmi. "Korban mulai latihan pada Rabu (21/5) pukul 21.00 WIB hingga kejadian pada Kamis pukul 00.30 WIB," tandasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait