“Memang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD adalah hak Wali Kota, tapi bukan berarti bisa dilakukan sewenang-wenang. Saya akan mengawal ini, termasuk jika ada dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan direksi atau dewas,” lanjutnya.
Jika pergantian dilakukan tanpa dasar yang jelas, Dio mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami akan menggugat. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi tindak pidana,” tandas Dio yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Rencana perombakan di tubuh PDAM Tirta Moedal memang ramai dibicarakan publik, termasuk di media sosial. Saat ini, jajaran Direksi PDAM terdiri dari Yudi Indardo (Direktur Utama), Anom Guritno (Direktur Teknik), dan M. Indra Gunawan (Direktur Umum). Sementara Hermansyah Bakri menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait isu perombakan direksi, Direktur Utama PDAM Yudi Indardo mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Adapun Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait