“ sudah ada izinnya itu dari RT RW setempat. Untuk izin lainnya memang saya pikir ini usaha kecil jadi saya pikir cukup izin dari RT RW saja. Untuk limbah saya pikir tidak ada karena bahan yang kita gunakan adalah dari janggel jagung dan tidak menggunakan air. Jadi tidak ada limbah airnya yang kita buang ke sungai atau mencemari lingkungan,”jawan Saidun.
pihak BPD dan perangkat desa berjanji akan kembali melakukan sidak dan memaksa akan menutup usaha jika pihak pengelola tidak segera melengkapi izin usaha. mereka kemudian membubarkan diri dan kembali ke Kantor Desa Menduran.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait