BPD Dan Perangkat Desa Sidak Pabrik Pakan Ternak Dan Dapati Pengelola Belum Kantongi Izin Usaha

Rustaman Nusantara
Kepala Desa dan BPD Menduran, Brati, Grobogan Sidak Pabrik Pakan Ternak. Foto : iNews

GROBOGAN,iNewsBoyolali.id-Perangkat bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa/ BPD di Grobogan melakukan sidak di sebuah pabrik pakan ternak yang diduga mencemari lingkungan serta tidak memiliki izin operasional. Sempat terjadi ketegangan antara BPD dengan pengolah pakan ternak karena pengelola ngotot jika ia telah beroperasi karena mendapatkan izin dari warga lingkungan.

Sempat terjadi ketegangan antara pengurus BPD dengan pengelola pabrik pakan ternak di lokasi pabrik pakan ternak Desa Menduran, Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah. Bahkan pengurus BPD tersebut juga mengancam akan menutup usaha tersebut karena pengelola tidak bisa menunjukkan bukti surat izin usaha selama ini.  Namun ia hanya menunjukkan sebuah surat izin domisili yang ditandatangani ketua RT setempat.

Selain tidak memiliki surat izin usaha, pihak desa juga menduga bahwa pihak pabrik juga membuang limbah sembarangan yang dialirkan ke sungai. Namun pengelola kembali membantah dengan alasan bahwa pabrik tersebut hanya mengelola bahan baku kering bukan zat cair sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran air. Beberapa warga kemudian memeriksa seluruh lokasi pabrik dan menemukan saluran air menuju sungai serta bahan baku pakan ternak serta tumpukan drum yang berisikan air yang sudah berbau busuk.

Untung, salah satu anggota BPD Menduran, Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah, mengaku mendapatkan aduan dari warga terkait adanya aktivitas yang tidak sehat di dalam pabrik pakan ternak ini.  Saat masuk ke dalam pabrik, ia juga mencium bau menyengat yang tidak sehat yang berasal dari fermentasi bahan mentah pakan ternak.  Untung juga mengaku jengkel karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan bukti izin usaha yang selama beberapa tahun ini sudah nekat berjalan.  Ia mengaku mendukung usaha pabrik pakan ternak tersebut namun harus memenuhi semua persyaratan usaha.

“Saya mewakili warga menyoroti masalah legalitas perizinan dan yang kedua terkait limbah. Ini hal yang penting dan krusial. Rekomndasi DLH harus lewat perizinan terpadu. Dan saya mendorong perkembangan perekonomian kerakyatan agar lebih maju asal saja legalitas harus dipenuhi. Jika tidak segera diurus izinnya bisa kita tutup karena kita memiliki wewenang,”tegas Untung.

Sementara itu Saidun, pengelola pabrik pakan ternak mengaku hanya memiliki izin domisili pabrik saja yang sempat ditandatangani oleh pihak RT setempat. Ia berdalih tidak mengurus izin usaha karena dianggap usaha yang ia kelola hanya berskala kecil dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengurus RT dan warga sekitar.  Ia menambahkan bahwa ia menjamin bahwa usaha ini tidak menimbulkan pencemaran air.  Dimana bahan baku yang ia gunakan adalah janggel jagung yang sudah dilembutkan dan kemudian difermentasi dengan bahan lainnya untuk menjadi makanan ternak.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network