16 Tahun Menjadi Buronan, Mantan Kades Teras Boyolali Ditangkap di Bandar Lampung

Tim iNews.id
Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Teras, Boyolali, Maryoto, dibawa ke Rutan Boyolali untuk menjalani hukuman, Kamis (6/3/2025). Foto: Ist/

"Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan," ucapnya dia.

Setelah adanya putusan Kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan tersebut. Namun ternyata, terpidana tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.

Dikatakan juga, pada saat itu KTP terpidana belum KTP elektronik. Sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana tersebut

"Tapi kebetulan kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan diamankan, dilakukan pengamanan terhadap terpidana di jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008 Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," terang Yogi.

Setelah ditangkap, terpidana diamankan di Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya terpidana dibawa ke Boyolali untuk dilakukan eksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tersebut. Dan saat ini terpidana ditiipkan di rutan Boyolali.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network