"Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan," ucapnya dia.
Setelah adanya putusan Kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan tersebut. Namun ternyata, terpidana tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Dikatakan juga, pada saat itu KTP terpidana belum KTP elektronik. Sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana tersebut
"Tapi kebetulan kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan diamankan, dilakukan pengamanan terhadap terpidana di jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008 Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," terang Yogi.
Setelah ditangkap, terpidana diamankan di Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya terpidana dibawa ke Boyolali untuk dilakukan eksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tersebut. Dan saat ini terpidana ditiipkan di rutan Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait