BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Maryoto, mantan Kepala Desa (Kades) Teras, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, setelah menjadi buron selama 16 tahun dalam kasus korupsi dana kas desa Teras tahun 2003-2006 silam. Maryoto diamankan di rumahnya Jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Ditemui di Kantornya Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan bahwa Maryoto berhasil melarikan diri saat hendak dieksekusi setelah putusan kasasi dijatuhkan.
“terpidana ditangkap petugas Kejaksaan pada Rabu (5/3/ 2025) kemarin di wilayah Kota Bandar Lampung. Maryoto telah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boyolali selama 16 tahun.” Kata Yogi kepada wartwan pada Kamis (6/3/2025).
Dijelaskan, Maryoto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Teras. Di tahun 2003 -2006, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, lanjut dia, menyatakan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan pidana kepada Maryoto pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.
"Tapi karena putusan ini, Maryoto mengajukan upaya hukum, banding. Kemudian di Pengadilan Tinggi, diputus pada tanggal 20 Januari 2009, itu jadi putusannya naik menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, kemudian uang penggantinya turun (menjadi) Rp 19.350.000 subsider 1 bulan kurungan," jelasnya.
Lebih lanjut Yogi menyampaikan, atas putusan banding di Pengadilan Tinggi ini, Maryoto melakukan upaya hukum lagi yakni kasasi. Putusan kasasi turun 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan menolak permintaan kasasi dari Maryoto.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait