Bejad, Oknum Perangkat Desa di Boyolali Tega Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil dan Melahirkan

Tim iNews.id
Murtafik saat dimintai keterangan oleh Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024).Foto: Ist/

"Kasus ini terjadi akhir tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Ada beberapa kejadian, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak 3 kali. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sama," kata AKBP Budi Adhy Buono pada Rabu (23/10/2024) sore.

AKBP Budi Adhy Buono menuturkan kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Boyolali oleh S (63) yang merupakan ayah M. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu pada korban dan  pelaku juga memberikan perhatian dan uang kepada korban setelah melakukan rudapaksa.

"Tersangka ditahan sekitar 5 hari lalu. Saat ini korban sudah melahirkan. Kami mengambil sampel darah dari tersangka yang selanjutnya darah tersebut digunakan untuk sampel tes DNA," ucap AKBP Budi Adhy Buono.

Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu berupa 1 kaus lengan pendek warna putih motif garis warna kuning hijau hitam, 1 celana pendek warna kuning, 1 bra warna coklat muda, 1 celana dalam warna merah muda dan beberapa sampel darah dari korban.

Akibat dari perbuatannya, Murtafik akan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network