Bejad, Oknum Perangkat Desa di Boyolali Tega Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil dan Melahirkan

Tim iNews.id
Murtafik saat dimintai keterangan oleh Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI – Murtafik (62), seorang perangkat desa di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditangkap Polres Boyolali karena melakukan kekerasan seksual dengan merudapaksa tetangganya,  M (32) yang mengalami keterbelakangan mental.

Perbuatan tercela itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali hingga akhirnya, M hamil. Akibat perbuatannya, Murtafik dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Murtafik nekat melakukan rudapaksa pada tetangganya, M (32) yang mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan tercela itu dilakukan Murtafik sebanyak 3 kali hingga akhirnya korban hamil.

Pelaku sebagai perangkat desa bertugas melakukan pendampingan terhadap warga berkebutuhan khusus. Namun, Murtafik justru berbuat keji terhadap warganya. Murtafik baru berhenti melakukan aksi bejat itu karena takut M hamil.

Pada Juni 2024, M mulai sering mengurung diri di kamar dan mogok makan. Karena merasa khawatir, pihak keluarga membawa M ke dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya. Orang tua M terkejut saat mengetahui M hamil 9 bulan.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono menjelasakan, Tersangka ini seorang perangkat desa. Pelaku melakukan pelecehan seksual, TKP di kebun milik warga.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network