Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut adalah: 1. Kelebihan muatan, 2. Berboncengan lebih dari dua orang, 3. Tidak menggunakan helm, 4. Melanggar marka jalan, 5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara, 6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar dan 7. Menerobos lampu merah.” Jelas Dir lantas
Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," tegasnya.
Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.
“Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah nya.
Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui penerapan sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait