Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
