Bermain Judi jenis Togel, Tiga orang diamankan Polres Boyolali

Tim iNews.id
Tiga orang tersangka bermain judi diamankan Satreskrim Polres Boyolali di Dukuh Sambi, Desa Klari, Karanggede, Boyolali. Foto: Humas Polres Byl

Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network