BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Tengah asik bermain judi jenis togel, tiga orang diamankan Satreskrim Polres Boyolali di Dukuh Sambi, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pada Selasa (20/8/2024) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tempat perjudian.
“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya” Jelas Kasat Reskrim
Tiga pelaku inisial DR (51), SN (71) dan JN (42) yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) buah buku tulis rekapan, 1 (satu) buah bolpoin warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi Imei 1 : 861056069415843, Imei 2 : 861065069415850.
Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait