BOYOLALI – Sat Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap 10 orang pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku didakwa dengan Pasal 303 KUHP subsidair dengan ancaman hukuman 10 tahun subsidair 4 tahun penjara.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan dari 10 orang yang ditangkap hasil dari ungkap 3 kasus dari kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Satreskrim Polres Boyolali di wilayah hukum Polres Boyolali.
Pertama, kasus judi remi yang berlokasi di Pasar Hewan di Desa Njelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku, yakni S yang merupakan warga Cepogo, N warga Desa Banyuanyar, Ampel dan M warga Cepogo.
"Dari ungkap kasus yang pertama, kami mengamakankan barang bukti sejumlah uang, Rp 185 ribu dari judi remi," kata AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024) siang.
Kasus kedua yang diungkap juga judi remi. Sebanyak 3 pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polres Boyolali. Kegiatan tidak terpuji ini dilakukan di Dukuh Wonokerti, RT 003, RW 001, Desa Babadan, Kecamatan Sambi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah posko salahsatu paslon pemenangan cabup cawabup Boyolali dan sempat viral media sosial. Ketiga pelaku yakni H warga Desa Babadan, Sambi, serta S dan R yang sama-sama warga Simo.
Editor : Tata Rahmanta