Jual Miras, Toko Kelontong di Pasar Sunggingan Boyolali Digerebek Polisi

Tim iNews.id
Polisi gerebek toko kelontong menjual miras di Pasar Sunggingan Boyolali, Jumat (26/7/2024). Foto: Humas Polres-Byl.

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Sebuah toko kelontong di Pasar Sunggingan, digerebek Anggota kepolisian Polsek Boyolali Kota pada Kamis (25/7/2024) malam. Dalam giat tersebut polisi menemukan sekitar 60 botol minuman keras.

Ditemui diruangannya Kapolsek Boyolali Kota, AKP Kuntadi Wijanarko, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan sebelumnya Polsek Boyolali mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tersebut benar.

Kapolsek lalu menghubungi Satresnarkoba dan Samapta kemudian bergerak bersama ke salah satu toko kelontong. Dijelaskan, penggerebekan telah dilakukan pada kamis malami sekitar pukul 22.36 WIB.

“Kami bergerak bersama ke lokasi, dan mengamankan barang bukti miras yang dijual oleh salah satu pedagang di salah satu kios Pasar Sunggingan,” kata dia kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Wijanarko mengatakan kepolisian akan terus melakukan razia ke pedagang yang dicurigai menjual miras. Sehingga, nantinya tidak ada penjual miras di wilayah hukum Polres Boyolali.

Terkait apakah penjual kelontong tersebut telah lama menjual miras, ia menjelaskan masih menggali lebih lanjut.

“pedagang akan  kami kenai sidang tipiring (tindak pidana ringan) jadi tidak ada penahanan, dan kami  masih kami menunggu jadwal pengadilan. yang pasti mereka kooperatif. Akan kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, setelah itu kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang tipiring,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Boyolali Kota, Ipda Ahmad Tri Hartono, menyampaikan dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menemukan sekitar 60 botol minuman keras. Terdiri dari 12 botol miras merek Orang Tua jenis anggur putih, lalu 12 botol merek Orang Tua jenis anggur merah.

Ada lagi 12 botol merek Orang Tua jenis kolesom, 12 botol Orang Tua jenis api, dan 12 botol bir Singaraja.

“Sebanyak 60 botol tersebut disimpan di bawah etalase toko. Selanjutnya, kami mendata terlapor atau pelaku atas nama Prima Aululba dan membawa barang bukti ke Polsek Kota guna proses sidik tuntas untuk dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network