Penjual Miras di Cawas Nekat Langgar Aturan, Polres Klaten Sita 305 Botol

Saeful Efendi
Ops Pekat bagian dari Ops Lilin Candi 2024, Polres Klaten menyita 305 botol miras dari toko di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Kamis (26/12/2024). Foto: Ist/

KLATEN, iNewsBoyolali.id – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang menjadi bagian dari Ops Lilin Candi 2024, Polres Klaten menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Dk. Walikukun, Rt.07/Rw.04 Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Kamis (26/12/2024) pukul 21.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama AKP Edris Prayitno, S.H.

Penjual berinisial T.N.Y.C., yang sebelumnya telah dikenai denda Rp5 juta tahun lalu dan turut dalam deklarasi anti-miras di Pemkab Klaten, kembali berjualan miras meski telah mendapat peringatan keras. Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual bebas.

Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap upaya bersama untuk memberantas peredaran miras di Klaten.

"Penjual ini telah dikenai sanksi sebelumnya, namun masih nekat beroperasi. Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap deklarasi anti-miras yang sudah disepakati bersama. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," ujar Wakapolres Klaten.

Operasi ini, menurut Wakapolres, merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan situasi aman menjelang perayaan Tahun Baru.

Harapan Polres Klaten Kompol Tegar juga menambahkan bahwa peredaran miras dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan keamanan. Oleh karena itu, Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan miras.

"Harapan kami, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif miras dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran. Bersama-sama, kita ciptakan Klaten yang lebih aman dan kondusif," tegasnya.

Barang bukti berupa 305 botol miras telah diamankan oleh petugas, sementara penjual akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polres Klaten menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network