Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
