Curi Celana Pakaian Produksi Pabrik, Buruh PT. ESGI Klego Boyolali Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Pelaku pencuria AS (27) saat dimintai keterangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali. Foto: dok. Humas Polres Boyolali.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network