“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
