Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri

Tim iNews.id
Dengan mengenakan baju tahanan, IB (39) menjalani pemeriksaan di kantor Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jumat (10/5/2024). (Foto: Humas Polres Wonogiri).

“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network