Selanjutnya dalam rangka meningkatkan tanggung jawab lembaga, menjamin keterwakilan rakyat serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, dipandang perlu untuk menyesuaikan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017.
"Dengan disusunnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan landasan hukum guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Boyolali." imbuhnya.
Diakhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua Ranperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta tiga Wakil Ketua DPRD.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait