BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kebali disetujui Bupati Boyolali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat S. Paryanto, SH, MH pada Jumat (22/12/2023).
Acara yang dihadiri oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono beserta seluruh wakilnya.
Ranperda yang dibahas kali ini adalah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati dan ketiga fraksi di DPRD, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan oleh Joko Mulyono. Menurutnya, kedua Ranperda perlu segera ditetapkan. Hal ini dikarenakan rencana penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun selama lima tahun ataupun 20 tahun harus diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait