"Fraksi PDI Perjuangan berharap, perlindungan dan perencanaan lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program kedepan untuk pembangunan di Kabupaten Boyolali." katanya.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD untuk menjaga kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya, fraksi PDI Perjuangan berharap Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam pemenuhan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara itu, Bupati Said menyampaikan pada pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaknai sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. RPPLH merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan sumber daya lainnya yang lebih spesifik, peran RPPLH dalam perencanaan wilayah semakin nyata karena memberikan gambaran mengenai pengelolaan lingkungan.
"Diharapkan dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali." ungkapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait