SOLO,iNewsBoyolali.id – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu materi yang tengah digodok adalah terkait Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS-Koperasi).
Guna kepentingan itu, salah satu di antaranya dengan melakukan Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
“Keberadaan LPS Koperasi menjadi kebutuhan gerakan koperasi untuk membangun ekosistem industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, efisien dan kredibel, sehingga menjadi keniscayaan untuk segera diwujudkan,” kata Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian melalui keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Para guru besar Hukum UNS dan pengurus koperasi mendukung penuh usulan pembentukan LPS Koperasi tersebut, dan bahkan menyatakan RUU Perkoperasian harus lebih tegas dalam mengatur pembentukan LPS Koperasi. Salah satunya Profesor Sentot menyatakan perlu diatur secara tegas dan lugas tujuan, fungsi dan tugas LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian agar mengikat bagi semua pihak.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait