RUU Perkoperasian, Pemerintah Matangkan Materi Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Bowo
Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Foto: Ist.

SOLO,iNewsBoyolali.id – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu materi yang tengah digodok adalah terkait Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS-Koperasi).

Guna kepentingan itu, salah satu di antaranya dengan melakukan Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Kamis (7/12/2023) kemarin.

“Keberadaan LPS Koperasi menjadi kebutuhan gerakan koperasi untuk membangun ekosistem industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, efisien dan kredibel, sehingga menjadi keniscayaan untuk segera diwujudkan,” kata Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian melalui keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Para guru besar Hukum UNS dan pengurus koperasi  mendukung penuh usulan pembentukan LPS Koperasi tersebut, dan bahkan menyatakan RUU Perkoperasian harus lebih tegas dalam mengatur pembentukan LPS Koperasi. Salah satunya Profesor Sentot menyatakan perlu diatur secara tegas dan lugas  tujuan, fungsi dan tugas LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian agar mengikat bagi semua pihak.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network