RUU Perkoperasian, Pemerintah Matangkan Materi Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Bowo
Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Foto: Ist.

“Dengan Rp100 juta, sudah 99 persen penyimpan di Koperasi sudah terlindungi,” katanya.

Pakar Hukum UNS Surakarta Profesor Pujiono mengatakan, perlu ada UU baru yang dapat mengakomodasi koperasi sesuai perkembangan zaman dan teknologi.

“Salah satu bahaya menyimpan uang di koperasi adalah simpanan tidak dijamin LPS. Ada rasa was-was, kalau koperasinya itu ada apa-apa, uang kita potensi hilang besar. Kalau di bank dijamin LPS, jika bank dilikuidasi, maka uang kita aman,” ucapnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network