RUU Perkoperasian, Pemerintah Matangkan Materi Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Bowo
Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Foto: Ist.

SOLO,iNewsBoyolali.id – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu materi yang tengah digodok adalah terkait Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS-Koperasi).

Guna kepentingan itu, salah satu di antaranya dengan melakukan Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Kamis (7/12/2023) kemarin.

“Keberadaan LPS Koperasi menjadi kebutuhan gerakan koperasi untuk membangun ekosistem industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, efisien dan kredibel, sehingga menjadi keniscayaan untuk segera diwujudkan,” kata Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian melalui keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Para guru besar Hukum UNS dan pengurus koperasi  mendukung penuh usulan pembentukan LPS Koperasi tersebut, dan bahkan menyatakan RUU Perkoperasian harus lebih tegas dalam mengatur pembentukan LPS Koperasi. Salah satunya Profesor Sentot menyatakan perlu diatur secara tegas dan lugas  tujuan, fungsi dan tugas LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian agar mengikat bagi semua pihak.

“Kalau kita lihat dari Pasal 33 UUD 1945, dapat kita interpretasikan konstitusi mendukung keberadaan LPS Koperasi,” kata Agung Nur Fajar, tim penyusun RUU Perkoperasian. 

Dikatakannya, Kementerian Koperasi telah melakukan beberapa studi yang terkait pembentukan LPS dalam rangka Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012, yaitu akhirnya menjadi dasar pengaturan pembentukan LPS Koperasi di pasal 94.  Sayangnya, UU 17/ 2012 tentang Perkoperasian tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan pada 28 Mei 2014.

“Jadi ini layu sebelum berkembang, padahal Kementerian Koperasi sudah menyiapkan kantor, SDM dan infrastruktur pendukungnya,” ucapnya.

Dikatakannya, pembentukan lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, termasuk di Indonesia. Ternyata LPS di seluruh dunia menunjukkan perkembangan yang positif sebagai bisnis yang layak. 

“Contohnya LPS kita, didirikan dengan modal Rp3 triliun, sekarang akumulasi cadangan penjaminannya sudah di atas Rp140 triliun,” katanya.

Mengenai skema penjaminan untuk LPS Koperasi, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Kata disusun menunjukkan adanya unsur kesengajaan, dan negara harus hadir dan bukan diserahkan ke masyarakat begitu saja.

Usaha bersama juga menunjukkan kehendak untuk maju bersama-sama. Jika perbankan bisa maju dengan simpanannya dijamin oleh LPS, maka koperasi juga harus mendapat perlakuan yang sama. Negara harus hadir untuk membangun industri usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian dari mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan kepada anggota koperasi yang umumnya masyarakat akar rumput.

Pemerintah mengusulkan nilai simpanan yang dijamin di LPS koperasi sementara sampai dengan sebesar Rp100 juta, baik dalam bentuk tabungan mapun simpanan berjangka.

“Dengan Rp100 juta, sudah 99 persen penyimpan di Koperasi sudah terlindungi,” katanya.

Pakar Hukum UNS Surakarta Profesor Pujiono mengatakan, perlu ada UU baru yang dapat mengakomodasi koperasi sesuai perkembangan zaman dan teknologi.

“Salah satu bahaya menyimpan uang di koperasi adalah simpanan tidak dijamin LPS. Ada rasa was-was, kalau koperasinya itu ada apa-apa, uang kita potensi hilang besar. Kalau di bank dijamin LPS, jika bank dilikuidasi, maka uang kita aman,” ucapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network