“Contohnya LPS kita, didirikan dengan modal Rp3 triliun, sekarang akumulasi cadangan penjaminannya sudah di atas Rp140 triliun,” katanya.
Mengenai skema penjaminan untuk LPS Koperasi, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Kata disusun menunjukkan adanya unsur kesengajaan, dan negara harus hadir dan bukan diserahkan ke masyarakat begitu saja.
Usaha bersama juga menunjukkan kehendak untuk maju bersama-sama. Jika perbankan bisa maju dengan simpanannya dijamin oleh LPS, maka koperasi juga harus mendapat perlakuan yang sama. Negara harus hadir untuk membangun industri usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian dari mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan kepada anggota koperasi yang umumnya masyarakat akar rumput.
Pemerintah mengusulkan nilai simpanan yang dijamin di LPS koperasi sementara sampai dengan sebesar Rp100 juta, baik dalam bentuk tabungan mapun simpanan berjangka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait