Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk oleh pihak SPBU.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak, namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga suplai produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," kata Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” ucapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait