Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Kena Sanksi dari Pertamina, Kenapa?

Bowo
Ilustrasi SPBU di wilayah Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Foto: Ist.

SOLO, iNewsBoyolali.id –  Pertamina memberikan sanksi secara periodik terhadap ratusan SPBU di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SPBU diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi,” kata Marthia melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM, di antaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU. Lalu di wilayah SA Tegal 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bisa diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU. SPBU yang melakukan penyalahgunaan ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin.

Temuan di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.

“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan SPBU, seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken,” ujarnya.

Penyalahgunaan yang dilakukan SPBU, mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak.

Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk oleh pihak SPBU.

"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak, namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga suplai produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," kata Marthia.

Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” ucapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network