"Bahkan pada tahun 2015, ada yang namanya PP 78. Peraturan Pemerintah yang satu ini juga menjadi persoalan karena tidak lagi membuat survey kebutuhan hidup layak," kata Heru.
Serikat buruh wilayah Jateng membacakan pernyataan sikap mendukung TNI-Polri menyukseskan Pemilu Serentak Th 2024, Rabu (11/10/2023). Foto: Ist/
Heru yakin, standart upah pekerja/buruh ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan cara menggunakan persentase. Sehingga, ketika upah di Jateng ditetapkan, nilainya akan tetap rendah atau di bawah nilai upah buruh yang berdomisili di provionsi lain. Kondisi ini akan berjalan terus, selama kita tidak mampu mengejar ketinggalan.
"Maka yang kami sampaikan ini kondisi riil. Bahwa Jateng mengalami kondisi yang kurang baik, khususnya di bidang pengupahan. Sistem pengupahan kurang baik ketika sistem lama tetap diterapkan di tahun-tahun mendatang. Artinya, sampai kapanpun, kita tidak bisa mengejar ketinggalan dari provinsi lain," paparnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait