"Sudah P21. Tersangka inisial R, perangkat desa di Desa Trunuh. Ini perkaranya tentang pengelolaan keuangan desa dari tahun 2020 sampai 2021. Kerugian empat ratus jutaan lebih. Modusnya dia tidak melakukan yang seharusnya, misalkan harusnya penyetoran tapi tidak dilakukan, kemudian harusnya dicatat tapi tidak dicatat, kurang lebih seperti itu. Tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait