"Uangnya digunakan untuk judi online. Semuanya, ya empat ratusan juta. Bilangnya begitu," ujarnya.
Saat ini, oknum perangkat desa berinisial R sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah mejelaskan pelaksanaan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan telah dilakukan pada 7 September 2023. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait