Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.
Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik katau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait