Bahas Kemelut Internal UNS, Tim Teknis Mendikbudristek Bertemu Pihak Kampus

Bowo
Jajaran pimpinan UNS Solo saat memberikan keterangan pers di kampus setempat, Selasa (1/8/2023). Foto: Ist.

Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan pertimbangan agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan;  aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan Rektor, lanjutnya, berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai Rektor. Karena seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan tindakan pemerintahan untuk keberlangsungan UNS.

Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network