Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasil;nya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.
“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.
Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait