Bahas Kemelut Internal UNS, Tim Teknis Mendikbudristek Bertemu Pihak Kampus

Bowo
Jajaran pimpinan UNS Solo saat memberikan keterangan pers di kampus setempat, Selasa (1/8/2023). Foto: Ist.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.

Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.

“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network