Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol kaca ke dalam drum. Sedangkan untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.
Penjual miras telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dijerat dengan pasal tipiring yaitu menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g serta Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait