Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Boyolali

Tata Rahmanta
Suasana pemusnahan di Mapolres Boyolali, Sabtu (1/7/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id)

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol kaca ke dalam drum. Sedangkan untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.

Penjual miras telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dijerat dengan pasal tipiring yaitu menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g serta Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network