Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pengendara harus datang ke Mako Satlantas Polres Boyolali sambil membawa knalpot standar. Kemudian mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Sementara itu, selain memusnahkan knalpot brong, Polres Boyolali juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari satu lokasi yaitu di Mojolegi, Teras, Boyolali yang diamankan petugas pada Rabu (14/6/2023).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait