“Jumlah aset sebesar Rp 4.866.282.153.877,35. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 27.477.869.962,96. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.838.804.283.914,39 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.866.282.153.877,35,” pungkas Bupati.
Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme yang ada, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022 perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait