Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Pidum

Tata Rahmanta
52 barang bukti perkara pidum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali Barang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02/2023).(Foto: Dok. Diskominfo Boyolali).

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana khususnya tindak pidana terkait narkotika.

“Peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika ini sangat penting. Artinya, setiap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika atau penggunaan narkotika diharapkan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network