Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Pidum

Tata Rahmanta
52 barang bukti perkara pidum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali Barang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02/2023).(Foto: Dok. Diskominfo Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –   Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, dengan disaksikan oleh kepolisian, perwakilan kantor bea cukai dan pengadilan setempat. Dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02/2023).

Diterangkan olehnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Anshar Wahyuddin di sela kegiatan pemusnahan, bahwa sebanyak 52 perkara pidum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.

“Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap, Anshar Wahyuddin di sela kegiatan pemusnahan.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network