BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, dengan disaksikan oleh kepolisian, perwakilan kantor bea cukai dan pengadilan setempat. Dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02/2023).
Diterangkan olehnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Anshar Wahyuddin di sela kegiatan pemusnahan, bahwa sebanyak 52 perkara pidum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.
“Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap, Anshar Wahyuddin di sela kegiatan pemusnahan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait