Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Pidum

Tata Rahmanta
52 barang bukti perkara pidum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali Barang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02/2023).(Foto: Dok. Diskominfo Boyolali).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, paket sabu dengan berat 235,6 gram, adapula 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis dengan berat 8,9 gram, 10 telepon genggam, dan 1.596 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta barang lain seperti tas, sabit, dan lain sebagainya.

“Pemusnahan ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak hilang dari penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat di gunakan kembali.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network