Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Sarang Narkoba di Boyolali, Polisi Sita 39,44 Gram Sabu dari Lima Lokasi

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28 WIB
  • author Tata Rahmanta
Operasi Sarang Narkoba di Boyolali, Polisi Sita 39,44 Gram Sabu dari Lima Lokasi
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali mengamankan dan memeriksa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam puluhan paket kecil. Foto: Dok. Humas Polres Boyolali

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Boyolali kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan seorang pria berinisial RAF yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 39,44 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penindakan dalam operasi pemberantasan sarang narkoba yang digelar jajaran kepolisian.

Kapolres Boyolali AKBP Christoper Adhikara Lebang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agung Muryo mengatakan, RAF diamankan di wilayah Kecamatan Boyolali. Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.

"Awalnya tersangka kami amankan di pinggir jalan kawasan Kampung Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu," jelas Agung, Jumat (6/11/2026).

Saat penangkapan pertama, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dengan berat bruto 1,14 gram. Selain itu, ditemukan empat paket lainnya yang dibungkus tisu putih dengan berat bruto 19,96 gram.

Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Hasilnya, petugas kembali menemukan 35 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan potongan sedotan warna kuning. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 17,19 gram.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi lainnya. Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan tiga paket sabu.

Secara keseluruhan, petugas menyita 39,44 gram sabu yang ditemukan di lima titik berbeda di wilayah Boyolali.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan mencapai 39,44 gram. Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali mempersempit ruang gerak pengedar narkotika yang mengancam keamanan masyarakat, terutama generasi muda.

Polres Boyolali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut