Perhutani dan BPKH Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Blora, Cegah Konflik Lahan
Cegah Kesalahpahaman Batas Hutan
Sementara itu, Dwijo dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan adanya kepastian batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proses penataan batas menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan di lapangan. Dengan batas yang jelas, masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti status dan letak kawasan hutan.
“Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun letak kawasan hutan serta dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan batas di kemudian hari,” kata Dwijo.
Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan batas kawasan hutan.
Sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan sekaligus menciptakan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor : Tata Rahmanta