get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani Blora Ingatkan Penggarap Hutan Tak Boleh Bakar Lahan dan Sembarangan Semprot

Perhutani dan BPKH Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Blora, Cegah Konflik Lahan

Jum'at, 04 September 2026 | 09:36 WIB
header img
Wakil Administratur/KKPH Blora Teguh Yuli Anggoro (Pegang Mik) Mensosialisasikan Batas Hutan ke Penggarap. (Foto: iNews).

BLORA, iNewsBoyolali.id— Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta melakukan sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo, Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).

Sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga mengenai keberadaan serta batas kawasan hutan. Kepastian batas dinilai penting untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah potensi persoalan terkait status dan penggunaan lahan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora, hingga pemerintah Kabupaten Blora dan Kecamatan Japah.

Hadir pula Wakil Administratur/KKPH Blora Teguh Yuli Anggoro, jajaran Perhutani, pemerintah Desa Bogem dan Desa Japah, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat serta warga dari kedua desa.

Wakil Administratur/KKPH Blora Teguh Yuli Anggoro mengatakan Perhutani mendukung penuh sosialisasi tersebut. Menurutnya, kejelasan batas kawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan hutan yang tertib.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai batas kawasan hutan sehingga dapat mendukung pengelolaan hutan yang tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.

Cegah Kesalahpahaman Batas Hutan

Sementara itu, Dwijo dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan adanya kepastian batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, proses penataan batas menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan di lapangan. Dengan batas yang jelas, masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti status dan letak kawasan hutan.

“Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun letak kawasan hutan serta dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan batas di kemudian hari,” kata Dwijo.

Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan batas kawasan hutan.

Sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan sekaligus menciptakan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut