get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Trailer Terjun ke Jurang 15 Meter di Boyolali, Sopir Tewas Terjepit

Kurir Sabu Ditangkap Saat Ambil Paket di Pinggir Sawah Boyolali

Rabu, 02 September 2026 | 09:44 WIB
header img
MI ditangkap saat mengambil paket di area persawahan Banyudono, Boyolali, Selasa (1/9/2026). (Foto: tangkapan layar).

Sabu tersebut selanjutnya diedarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya. Setiap paket sabu disebut dijual dengan harga sekitar Rp850 ribu.

Dengan total barang bukti 40,59 gram, nilai sabu yang diamankan polisi ditaksir mencapai sekitar Rp37 juta.

Polisi juga mengungkap MI merupakan residivis kasus narkotika di wilayah hukum Polres Karanganyar. Dalam kasus sebelumnya, tersangka juga terjerat perkara sabu dan baru bebas pada 2021.

"Untuk profil saudara MI, yang bersangkutan adalah residivis di Polres Karanganyar. Karena memang beralamat di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasusnya sama, kasus sabu juga. Keluar pada tahun 2021," ungkap Agung.

Sehari-hari, MI diketahui bekerja sebagai kenek truk. Namun, pekerjaan tersebut diduga dijadikan kedok untuk menjalankan aksinya sebagai kurir dan pengedar sabu.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut