Kurir Sabu Ditangkap Saat Ambil Paket di Pinggir Sawah Boyolali
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap seorang pria berinisial MI (27), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
MI ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang ditanam di pinggir jalan kawasan persawahan, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan total berat 40,59 gram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang bukti terdiri dari 40 paket dengan berat sekitar 0,5 gram, 12 paket seberat 1 gram, serta satu paket besar dengan berat sekitar 10 gram.
"Untuk barang bukti, ada pecahan 40 paket 0,5 gram, 12 paket 1 gram dan satu paket besar sebanyak 10 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo, Selasa (1/9/2026).
Selain sabu, polisi juga menemukan sebuah pipa PET bening yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan modus tanam ranjau untuk mengedarkan sabu. Narkotika diambil dari satu titik, kemudian diletakkan di lokasi tertentu agar dapat diambil oleh pemesan.
"Modusnya adalah tanam ranjau. Jadi yang bersangkutan mengambil di satu titik kemudian disebarkan sesuai dengan titik yang nanti akan disebar ke user-nya," ujar Agung.
Sabu tersebut selanjutnya diedarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya. Setiap paket sabu disebut dijual dengan harga sekitar Rp850 ribu.
Dengan total barang bukti 40,59 gram, nilai sabu yang diamankan polisi ditaksir mencapai sekitar Rp37 juta.
Polisi juga mengungkap MI merupakan residivis kasus narkotika di wilayah hukum Polres Karanganyar. Dalam kasus sebelumnya, tersangka juga terjerat perkara sabu dan baru bebas pada 2021.
"Untuk profil saudara MI, yang bersangkutan adalah residivis di Polres Karanganyar. Karena memang beralamat di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasusnya sama, kasus sabu juga. Keluar pada tahun 2021," ungkap Agung.
Sehari-hari, MI diketahui bekerja sebagai kenek truk. Namun, pekerjaan tersebut diduga dijadikan kedok untuk menjalankan aksinya sebagai kurir dan pengedar sabu.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor : Tata Rahmanta