Guru Ngaji Tipu Jemaah Rp105 Juta, Uang Asli Ditukar Uang Mainan
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan dengan modus pengobatan yang dilakukan WAG alias Gus W (57), seorang guru ngaji asal Semarang, Jawa Tengah.
Korban berinisial TS (49), warga Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mengalami kerugian mencapai Rp105,3 juta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, kasus tersebut cukup menarik karena pelaku dikenal sebagai guru ngaji yang kerap mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon.
“Ini cukup menarik di mana pelaku merupakan guru ngaji yang kerap kali mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026).
Melalui kegiatan pengajian tersebut, tersangka diduga mencari calon korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, tersangka menawarkan pengobatan dan meyakinkan korban untuk mengikuti ritual tertentu.
Sementara Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan tersangka sehari sebelum mendatangi rumah korban.
Tersangka menyiapkan uang mainan dan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya. Uang milik korban kemudian diminta dibungkus menggunakan kain.
Saat korban lengah, tersangka diam-diam menukar uang asli dengan uang mainan yang telah disiapkan.
Korban baru mengetahui dirinya tertipu setelah membuka bungkusan tersebut.
“Sehari sebelumnya tersangka sudah merencanakan dengan mempersiapkan uang mainan serta beberapa perangkat yang digunakan untuk membungkus uang,” ujar Indrawan.
Polisi mengamankan 1.767 lembar uang kertas mainan dari berbagai pecahan. Terdiri atas 735 lembar pecahan Rp100.000, 357 lembar Rp50.000, 136 lembar Rp20.000, 133 lembar Rp10.000, 120 lembar Rp5.000, dan 135 lembar Rp1.000.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka pernah melakukan aksi dengan modus serupa di Paser, Kalimantan Timur, pada 2020. Modus tersebut kembali dilakukan di Boyolali pada 2026.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Tersangka diketahui memiliki sejumlah utang.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga sekitar Rp12 juta dan HP Redmi Note 13 Pro.
Selain itu, sekitar Rp30 juta digunakan untuk membayar utang pribadi di Jawa Barat.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp35,45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, jimat, obat herbal, serta perlengkapan yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 586 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Editor : Tata Rahmanta