Belasan Nasabah Koperasi BLN Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp6 Miliar

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kasus dugaan penipuan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berkembang. Sebanyak 12 nasabah kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, menyusul kerugian besar yang mereka alami.
Menurut juru bicara para nasabah, Aris Carmadi, total kerugian dari laporan terbaru itu ditaksir mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar. Aris menyebut para pelapor rata-rata telah mengagunkan aset pribadi, seperti rumah, untuk mengikuti program koperasi tersebut.
“Dari 12 orang yang melapor, kerugiannya mencapai Rp5 sampai Rp6 miliar. Kebanyakan rumah mereka diagunkan,” kata Aris di Mapolres Boyolali, Kamis (12/6/2025).
Aris juga mengungkapkan dampak yang ditanggung para korban. Sejumlah nasabah kini mengalami tekanan psikologis, bahkan ada yang jatuh sakit. Tak sedikit pula yang mulai kehilangan kendaraan karena ditarik leasing, serta rumah yang telah diberi stiker oleh pihak bank.
“Saya admin komunikasi mereka. Banyak cerita masuk, mulai dari mobil ditarik, sakit karena stres, hingga rumah yang diberi stiker bank,” ungkapnya.
Para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ASN, buruh, ibu rumah tangga, pensiunan TNI/Polri, hingga seniman. Aris menyebut banyak dari mereka menggunakan dana pinjaman bank, tergiur oleh bujukan mentor koperasi yang dinilai sangat agresif dalam menawarkan investasi.
Tak hanya dari Boyolali, nasabah koperasi BLN yang menjadi korban juga berasal dari Klaten, Salatiga, Solo, bahkan hingga Serang, Banten dan Medan, Sumatra Utara.
“Pusatnya memang di Boyolali, tapi ada unit di Serang. Bahkan ada yang dari Medan ikut koperasi ini,” tambahnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan pihaknya sudah menerima lima laporan resmi dari para korban. Nilai kerugian beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kerugian yang dilaporkan bervariasi, ada yang sampai Rp1,2 miliar. Rata-rata mereka mengeluhkan hasil investasi yang tidak kembali,” ujar Kapolres.
Kasus ini juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rosyid mengatakan Polres Boyolali telah berkoordinasi dengan Polresta Solo, Polda Jawa Tengah, dan OJK untuk menindaklanjuti laporan ini.
“OJK akan mengaudit kegiatan koperasi BLN. Mereka akan menentukan apakah kegiatan koperasi ini legal atau termasuk investasi ilegal,” pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta