Polsek Kretek Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Bukti Transfer Palsu
BANTUL, iNewsboyolali.id - Polsek Kretek menangkap seorang pria berinisial YF (27), pelaku penipuan bermodus bukti transfer palsu di sebuah konter ponsel di Parangtritis, Bantul awal bulan lalu. Pelaku ditangkap di wilayah Sukarukun, Sukatani, Bekasi, Senin (10/11/2025).
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Y, pemilik konter handphone dengan nilai kerugian Rp4,5 juta. Saat itu pelaku datang ke konter korban dan dilayani oleh penjaga konter S. Pelaku meminta bantuan untuk melakukan transfer sebesar Rp4,5 juta.
Setelah saksi melakukan transfer, pelaku tidak membayar secara tunai dan justru meminta nomor rekening konter. Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer senilai Rp4,52 ke rekening korban. Namun setelah dicek, tidak ada dana masuk. Bukti transfer yang ditunjukkan ternyata palsu.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku di Brebes, Jawa Tengah, sebelum akhirnya terlacak berada di wilayah Sukatani, Bekasi.
“Modusnya menggunakan bukti transfer yang gagal kemudian diedit,” katanya.
Uang hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta