Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Gender
Advertisement . Scroll to see content

Guru Ngaji Tipu Jemaah Rp105 Juta, Uang Asli Ditukar Uang Mainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:20 WIB
  • author Tata Rahmanta
Guru Ngaji Tipu Jemaah Rp105 Juta, Uang Asli Ditukar Uang Mainan
Tersangka WAG alias Gus W (57), guru ngaji asal Semarang, diamankan polisi, Rabu (12/8/2026). Foto: iNewsBoyolali.

Selain itu, sekitar Rp30 juta digunakan untuk membayar utang pribadi di Jawa Barat.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp35,45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, jimat, obat herbal, serta perlengkapan yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 586 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut