get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket

Guru Ngaji Tipu Jemaah Rp105 Juta, Uang Asli Ditukar Uang Mainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:20 WIB
header img
Tersangka WAG alias Gus W (57), guru ngaji asal Semarang, diamankan polisi, Rabu (12/8/2026). Foto: iNewsBoyolali.

Selain itu, sekitar Rp30 juta digunakan untuk membayar utang pribadi di Jawa Barat.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp35,45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, jimat, obat herbal, serta perlengkapan yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 586 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut