get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Psikotropika, 2 Warga Bantul Ditangkap Simpan 160 Butir Obat Terlarang

Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:05 WIB
header img
Dua tersangka kasus peredaran sabu digiring petugas Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (6/8/2026). Foto: Ist/

Hasil penyelidikan juga mengungkap AS telah menggunakan sabu sejak 2017. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual seharga Rp450.000 per paket.

"Setelah dilakukan penyisiran, barang itu berhasil ditemukan dan diakui sebagai milik tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut