Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:05 WIB
Hasil penyelidikan juga mengungkap AS telah menggunakan sabu sejak 2017. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual seharga Rp450.000 per paket.
"Setelah dilakukan penyisiran, barang itu berhasil ditemukan dan diakui sebagai milik tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Tata Rahmanta