Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada Kamis (6/8/2027) dini hari. Salah satu pelaku berinisial AS diketahui merupakan sopir truk lintas provinsi sekaligus residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari setelah polisi membuntuti pergerakan kedua pelaku. Saat hendak diamankan, AS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu ke semak-semak.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang petugas keamanan yang kemudian memberi tahu polisi. Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, petugas berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 5 gram atau total 10,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmodjo mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan dua paket sabu siap edar.
"Saat kami melakukan upaya kepolisian, kami mendapati dua klip besar masing-masing seberat 5 gram sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,04 gram," kata Agung.
Menurut dia, AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polres Grobogan pada 2021.
"Tersangka AS adalah residivis kasus narkoba. Yang bersangkutan merupakan sopir lintas provinsi dan sering mendapatkan sabu dari luar pulau untuk kemudian dibawa pulang," ujarnya.
Polisi mengungkap, AS awalnya mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Namun, karena tergiur keuntungan, ia beralih menjadi pengedar. Sabu tersebut dipasarkan kepada sesama sopir truk di wilayah Grobogan, Salatiga, hingga Boyolali menggunakan sistem tempel atau tanam.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MT yang berperan mengantar AS ke lokasi untuk menempatkan paket sabu di titik yang telah ditentukan.
Agung menjelaskan, saat proses penangkapan AS sempat membuang barang bukti agar tidak ditemukan petugas.
"Saat penangkapan, tersangka AS melempar barang bukti. Beruntung ada seorang petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut dan langsung melaporkannya kepada anggota kami," ucapnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap AS telah menggunakan sabu sejak 2017. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual seharga Rp450.000 per paket.
"Setelah dilakukan penyisiran, barang itu berhasil ditemukan dan diakui sebagai milik tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Tata Rahmanta